Jumat, 06 Januari 2012

WARGANEGARA DAN NEGARA


Apasih yang dimaksud warganegara ataupun negara itu? pastinya  kita semua masih kurang paham dengan kata kata itu tersebut.  Warga Negara itu dapat diartikan sebagai suatu bagian dari dari Negara itu sendiri, bisa di katakan sebagai penduduk. Didalam setiap warganegara itu pun mempunyai hak,privasi dan kwajiban yang berbeda. Sedangkan Negara itu sendiri dapat di artikan sebagai suat wadah yang dapat menampung hak, privasi dan kwajiban dari warga negara itu pun sendiri.



Setiap negara didunia ini pasti mempunyai warga negara, jadi untuk membedakan nya di setiap warga negara mempunyai identitas dari negara tersebut, atau yang bisa kita sebut juga dengan nama paspor dari negara yang di tempatinya, dan di negara kita ini sudah ada UUD(Undang Undang Dasar) yang mengatur tentang warganegara tersebut, yaitu Undang Undang 1946 Nomor 3 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
Jadi  UUD itu lah yang mengatur warganegara yang ada di indonesia ini , Negara indonesia ini pun telah mendapat pengakuan dari negara lain atau yang bisa kita sebut dengan Kemerdekaan sejak tanggal 17 Agustus 1945, dari awal itu lah semua Dasar negara ataupun beserta isinya udah di atur demi suatu kemajuan bersama Negara Republik Indonesia .
Intinya didalam suatu negara itu mempunyai suatu keterkaitan yang kuat dengan warga negara nya, demi tujuan untuk mensejahterakan warganegara dan keutuhan negara itu tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar